Pengelolaan sumber daya udara, sebagaimana halnya
dengan sumber daya pada umumnya, perlu dinaungi oleh iklim yang mengizinkan
dilakukan tindakkan-tindakkan untuk pengelolaan tersebut. Iklim ini dapat
tercipta setelah dibuat peraturan ataupun perundang-undangan yang mengatur
semuanya itu. Undang-undang sedemikian dikenal sebagai Undang-Undang udara
bersih. Undang-Undang yang ada di Indonesia saat ini mengatur lingkungan secara
umum yang dikenal sebagai UU. No.4, th.1982. Untuk dapat melaksanakan
perundangan sedemikian diperlukan peraturan pelaksanaan yang berisikan
angka-angka yang konkrit tentang kadar berbagai zat yang boleh ada di dalam
udara. Peraturan seperti itu disebut standar.
Berlakukannya baku mutu ini, maka berarti bahwa udara yang mengandung
unsur-unsur melebihi standar tadi akan disebut tercemar (bukan lagi terkotori).
Diharapkan bahwa bila kualitas udara dapat dipelihara sehingga kadar berbagai
zat tadi tidak terlampaui, maka diharapkan tidak akan terjadi gangguan
kesehatan terhadap manusia, hewan, tumbuhan, maupun harta benda.
Selain Undang-Undang dan peraturan yang berlaku
umum, dapat pula dibuat peraturan yang khusus untuk mengelola sumber-sumber
pengotor udara. Peraturan seperti ini dikenal sebagai standar emisi, baik emisi
dari cerobong asap pabrik, maupun emisi kendaraan bermotor. Selain itu ada pula
standar yang diberlakukan bagi kualitas bahan bakar, karena sebagian besar
pencemaran udara disebabkan adanya pembakaran; dan kualitas hasil atau sisa
pembakaran tergantung antara lain dari kualitas bahan bakar yang digunakan,
(Slamet, 1994. hal 72-73)
Baku Mutu Kualitas Udara---Bacaan Referensi Tentang Lingkungan Hidup Yang Pas, Mantap Buat Kamu
4/
5
Oleh
Wahid Priyono,S.Pd.