Wednesday, 31 October 2012

Baku Mutu Kualitas Udara---Bacaan Referensi Tentang Lingkungan Hidup Yang Pas, Mantap Buat Kamu


Pengelolaan sumber daya udara, sebagaimana halnya dengan sumber daya pada umumnya, perlu dinaungi oleh iklim yang mengizinkan dilakukan tindakkan-tindakkan untuk pengelolaan tersebut. Iklim ini dapat tercipta setelah dibuat peraturan ataupun perundang-undangan yang mengatur semuanya itu. Undang-undang sedemikian dikenal sebagai Undang-Undang udara bersih. Undang-Undang yang ada di Indonesia saat ini mengatur lingkungan secara umum yang dikenal sebagai UU. No.4, th.1982. Untuk dapat melaksanakan perundangan sedemikian diperlukan peraturan pelaksanaan yang berisikan angka-angka yang konkrit tentang kadar berbagai zat yang boleh ada di dalam udara. Peraturan seperti itu disebut standar.

Berlakukannya baku mutu ini, maka berarti bahwa udara yang mengandung unsur-unsur melebihi standar tadi akan disebut tercemar (bukan lagi terkotori). Diharapkan bahwa bila kualitas udara dapat dipelihara sehingga kadar berbagai zat tadi tidak terlampaui, maka diharapkan tidak akan terjadi gangguan kesehatan terhadap manusia, hewan, tumbuhan, maupun harta benda.

Selain Undang-Undang dan peraturan yang berlaku umum, dapat pula dibuat peraturan yang khusus untuk mengelola sumber-sumber pengotor udara. Peraturan seperti ini dikenal sebagai standar emisi, baik emisi dari cerobong asap pabrik, maupun emisi kendaraan bermotor. Selain itu ada pula standar yang diberlakukan bagi kualitas bahan bakar, karena sebagian besar pencemaran udara disebabkan adanya pembakaran; dan kualitas hasil atau sisa pembakaran tergantung antara lain dari kualitas bahan bakar yang digunakan, (Slamet, 1994. hal 72-73)

Artikel Terkait

Baku Mutu Kualitas Udara---Bacaan Referensi Tentang Lingkungan Hidup Yang Pas, Mantap Buat Kamu
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email