Contoh RPP Berkarakter---IPS Terpadu SMP Kelas VII Pada Materi Pokok Hakikat dan Arti Penting Hukum Bagi Warga Negara
RENCANA PELAKSAAN
PEMBELAJARAN
( RPP )
Nama
Sekolah                  :      SMP Negeri 1 Natar Lampung Selat
Mata
Pelajaran                :     Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/semester                 :     VII/I
Standar
kompetensi         :     1.   Menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma
yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Alokasi waktu                  :     8 x 40
menit (4 x pertemuan)
A.  Tujuan  Pembelajaran
1.   Siswa
dapat menjelaskan pengertian hukum.
2.   Siswa
dapat menjelaskan pembagian hukum menurut sifatnya.
3.   Siswa
dapat menjelaskan  pembagian hukum
menurut bentuknya.
4.   Siswa
Sugi dan  Siswa dapat menjelaskan
pembagian hukum menurut  isinya.
5.   Siswa
dapat menjelaskan pentingnya norma hukum dalam kehidupan bernegara.
6.   Siswa
dapat menjelaskan tujuan dan fungsi ditetapkannya hukum dalam suatu negara.
v      Karakter siswa yang diharapkan :         Dapat dipercaya ( Trustworthines)
Rasa hormat dan perhatian
( respect )
Tekun ( diligence ) 
Tanggung jawab ( responsibility )
B.   Materi Pembelajaran
1.     
Pengertian
hukum.
2.     
Tujuan  hukum.
3.     
Pembagian
hukum nasional
C.  Metode
Ceramah
bervariasi, diskusi, telaah buku, dan penugasan.
D.  Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran (Strategi
Pembelajaran/Kegiatan Belajar)
      1. Pertemuan I 
      Pendahuluan
a. Apersepsi
a. Apersepsi
      Mempersiapkan
kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan,       kelas, dan lain-lain)
      b.   Memotivasi
Penjajakan kesiapan belajar siswa dengan
memberikan       pertanyaan tentang
materi yang akan diajarkan.
      c.   Memberikan informasi tentang kompetensi yang
akan dicapai.
      Kegiatan
Inti Kajian Pustaka
1). Eksplorasi
- Guru Penjelasan konsep tentang 
     pengertian hukum dikaitkan 
     dengan perilaku manusia dalam hidup bermasyarakat. 
 
2). 
Elaborasi 
- Membagi siswa menjadi  8
     kelompok.
 - Masing-masing kelompok diberikan tugas untuk  menelaah penggolongan hukum menurut
     fungsinya, bentuknya, serta  hukum
     menurut isinya melalui kajian pustaka.
 - Masing-masing kelompok diberikan kesempatan untuk
     mempresentasikan   hasil  telaahannya.
 - Kelompok lain diminta untuk menanggapi presentasi tersebut.
 - Guru mengklarifikasi tentang pemahaman pembagian hukum.
 
3) Konfirmasi 
- Guru bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diktahui siswa 
 - Guru bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman,
     memberikan penguatan  dan
     penyimpulan
 
      Penutup
a.      
Guru
bersama siswa menyimpulkan materi untuk memantapkan   pemahaman 
materi  yang telah dipelajari.
b.     
Mengadakan
post test.
c.      
Guru
memberi tugas rumah kepada siswa (tugas kelompok) untuk mempersiapkan materi
yang akan datang berupa telaah buku yang berkaitan dengan pembagian hukum
menurut isinya, pentingnya norma hukum dalam kehidupan bernegara, serta tujuan
dan fungsi ditetapkannya hukum dalam suatu negara.
      2. Pertemuan II
      Pendahuluan
a. Apersepsi
a. Apersepsi
      Mempersiapkan
kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan kelas, dan lain-lain)
      b.   Memotivasi
Melakukan penjajakan kesiapan belajar siswa dengan
memberikan       pertanyaan tentang
materi yang telah diajarkan.
       c.  Memberikan
informasi tentang kompetensi yang  akan
dicapai.
      Kegiatan  Inti
1). Eksplorasi
- Guru menjelaskan  pembagian hukum menurut bentuknya.
 
2). 
Elaborasi 
- Masing-masing kelompok diberikan kesempatan untuk mempresentasikan
     hasil diskusinya
 - Kelompok lain menanggapi presentasi tersebut.
 - Guru mengklarifikasi guru materi yang telah didiskusikan oleh  masing-masing kelompok. 
 
3) Konfirmasi 
- Guru bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diktahui siswa 
 - Guru bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman,
     memberikan penguatan  dan
     penyimpulan
 
Penutup
a.      
Guru
bersama siswa menyimpulkan materi untuk 
memantapkan  pemahaman  materi  
yang sudah  dipelajari.
b.     
Mengadakan
post test.
c.      
Memberikan
tugas kelompok di luar kelas untuk mempersiapkan materi yang akan datang berupa
laporan hasil pengamatan tentang pelanggaran terhadap tata tertib sekolah oleh
siswa dalam rentang waktu satu minggu.
      3. Pertemuan III dan IV
      Pendahuluan
a. Apersepsi
a. Apersepsi
      Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan
kelas, dan lain-lain)
      b.   Memotivasi
Melakukan penjajakan kesiapan belajar siswa dengan
memberikan pertanyaan tentang materi yang telah dan akan diajarkan.
       c.  Memberikan
informasi tentang kompetensi yang akan dicapai.
      Kegiatan  Inti
1). Eksplorasi
- Guru menjelaskan
     pentingnya norma hukum dalam kehidupan bernegara
 
2). 
Elaborasi 
- Menjelaskan pelaksanaan diskusi kelompok. 
 - Setiap kelompok mempersiapkan laporan hasil pengamatan di sekolah
     tentang  pelanggaran terhadap  tata tertib sekolah oleh siswa.
 - Masing-masing kelompok diberikan kesempatan untuk mempresentasikan
     hasil pengamatannya.
 - Kelompok lain menanggapi presentasi tersebut.
 - Guru mengklarifikasi dampak pelanggaran terhadap tata tertib sekolah.
 
3) Konfirmasi 
- Guru bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diktahui siswa 
 - Guru bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman,
     memberikan penguatan  dan
     penyimpulan
 
     Penutup
a.   Guru bersama siswa menyimpulkan materi untuk
memantapkan  pemahaman  materi yang telah dipelajari.
b.  Mengadakan post
test
c.   Memberi tugas rumah untuk mempersiapkan materi
yang  akan datang  berupa telaah buku secara individual
berkaitan dengan materi sesuai dengan kompetensi  dasar 
yang akan dipelajari.
E.   Sumber Pembelajaran
·        
Buku teks
Pendidikan Kewarganegaraan: untuk SMP dan MTs Kelas VII 
·        
Perilaku siswa dan guru
·        
Artikel/berita di media massa
F.   Penilaian
       Penilaian dilaksanakan selama proses dan
sesudah pembelajaran      
| 
   
Indikator pencapaian 
 | 
  
   
Teknik 
 penilaian 
 | 
  
   
Bentuk Instrumen 
 | 
  
   
Instrumen 
 | 
 
| 
   
·
  Menjelaskan
  pengertian hukum 
·
  Menjelaskan
  pembagian hukum menurut bentuk, sifat dan isinya. 
·
  Menjelaskan
  pentingnya  norma hukum dalam kehidupan
  bermasyarakat 
·
  Menjelaskan
  tujuan ditetapkannya  hukum dalam suatu
  negara 
·
  Menjelaskan
  tugas penegak hukum di negara  RI 
·
  Menjelaskan
  macam-macam peradilan  
·
  Menjelaskan  negara Indonesia adalah negara hukum    
 | 
  
   
Tes Tertulis 
Tes Tertulis 
 | 
  
   
Pilihan ganda 
Uraian  
 | 
  
   
Berilah tanda silang (x) pada jawaban yang tepat! 
1.  Perhatikan pernyataan berikut! 
1. 
  peraturan
  mengenai tingkah laku dalam pergaulan 
2.  
  dibuat
  oleh badan-badan resmi 
3.  
  bersifat
  memaksa 
4.  
  peraturan
  tertulis 
5.  bagi yang melanggar mendapat
  sanksi tegas 
Da     Dari pernyataan di atas,
  unsur-unsur  pengertian hukum
  ditunjukkan nomor…. 
a.        
  1, 2, 3
  dan 4     c. 1, 2, 4 dan 5 
b.       
  1, 2, 3
  dan 5     d. 2, 3, 4 dan 5 
2.  Hukum diperlukan
  manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara karena .... 
a.       
  membuat takut masyarakat 
b.      
  mengendalikan tingkah
  laku masyarakat 
c.       
  memberi perlindungan
  terhadap hak-hak warga negara 
d.      
  mengatur pergaulan hidup
  bermasyarakat 
3.  Hukum yang mengatur
  jual beli dan sewa-menyewa adalah …. 
a.       
  hukum pidana 
b.      
  hukum perdata 
c.       
  hukum administrasi 
d.      
  hukum publik 
4.  Hukum yang mengatur
  hubungan antarwarga negara dengan negara disebut …. 
a.       
  hukum pidana 
b.      
  hukum perdata 
c.       
  hukum publik 
d.      
  hukum privat 
5.  Peraturan disebut hukum
  apabila memmiliki ciri-ciri antara lain …. 
a.       
  memiliki daya pengikat 
b.      
  menciptakan ketertiban dan
  keteraturan 
c.       
  berisi perintah dan
  larangan 
d.      
  dibuat oleh pihak yang
  berwajib 
6.  Berikut tujuan hukum, kecuali .... 
a.       
  menjamin kepastian hukum 
b.      
  mengatur ketertiban
  masyarakat 
c.       
  menegakkan keadilan 
d.      
  memaksa warga masyarakat 
7.  Contoh-contoh berikut
  yang termasuk peristiwa perdata adalah .... 
a.       
  pembagian harta waris 
b.      
  melakukan penghinaan
  terhadap orang lain 
c.       
  terjadi pemukulan
  terhadap pencuri 
d.      
  tidak melaporkan kejahatan yang pernah dilihatnya 
8.  Berikut ini yang tidak
  termasuk hukum publik adalah hukum .... 
a.       
  perdata 
b.      
  pidana 
c.       
  tata negara 
d.      
  administrasi negara 
9.  Menurut bentuknya, hukum digolongkan menjadi
   
a.       
  hukum privat dan hukum
  publik 
b.      
  hukum pidana dan hukum
  perdata 
c.       
  hukum tertulis dan hukum tidak tertulis 
d.      
  hukum objektif dan hukum subjektif 
10.  Hukum yang ditetapkan
  oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara disebut .... 
a.       
  undang-undang 
b.      
  kebiasaan 
c.       
  traktat 
d.      
  yurisprudensi 
11.  Hukum Internasional
  adalah .... 
a.       
  hukum yang mengatur hubungan antar dua negara 
b.      
  hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia 
c.       
  hukum yang berlaku di seluruh dunia 
d.      
  hukum yang terbentuk karena keputusan hakim 
12.  Pentingnya mentaati hukum yang
  berlaku  dalam masyarakat adalah .... 
a.   terwujudnya harga diri manusia yang hakiki 
b.  tercipta ketertiban dan ketenteraman 
c.   terbinanya kebahagiaan hidup masyarakat 
d.  terjaminnya kehidupan masyarakat dengan baik 
13.  Salah satu tujuan ditetapkannya  hukum dalam suatu negara dalah….. 
a.  
  melindungi
  warga masyarakat  
b.   menjamin hak-hak asasi manusia 
c.  
   menegakkan keadilan dan kebenaran 
d.   mewujudkan kesejahteraan masyarakat 
14.  Alat
  kekuasaan negara di pengadilan yang bertugas 
  sebagai penuntut umum adalah .... 
a. hakim                       
c.  jaksa 
b. panitera  
d.  Polisi 
Jawablah pertanyaan berikut ini dengan tepat! 
1.      Jelaskan pengertian hukum! 
2.      Mengapa masyarakat memerlukan hukum? 
3.      Jelaskan pembagian hukum menurut: 
a.       sifatnya 
b.      bentuknya 
c.       isinya 
4.      Jelaskan tujuan ditetapkan hukum dalam
  kehidupan bernegara! 
5.      Jelaskan fungsi hukum dalam kehidupan
  bernegara! 
6.      Jelaskan 3 ciri bahwa negara Indonesia
  adalah negara hukum 
 | 
 
| 
   
      Mengetahui, 
Kepala SMP/MTs …………… 
(__________________________) 
NIP/NIK : .............................. 
 | 
  
   | 
  
   
…..,…………………  20 ……. 
Guru Mapel PKN 
(_______________________) 
NIP/NIK : .............................. 
 |