RENCANA PELAKSAAN
PEMBELAJARAN
( RPP )
Nama
Sekolah : SMP Negeri 1 Natar Lampung Selat
Mata
Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/semester : VII/I
Standar
kompetensi : 1. Menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma
yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Alokasi waktu : 8 x 40
menit (4 x pertemuan)
A. Tujuan Pembelajaran
1. Siswa
dapat menjelaskan pengertian hukum.
2. Siswa
dapat menjelaskan pembagian hukum menurut sifatnya.
3. Siswa
dapat menjelaskan pembagian hukum
menurut bentuknya.
4. Siswa
Sugi dan Siswa dapat menjelaskan
pembagian hukum menurut isinya.
5. Siswa
dapat menjelaskan pentingnya norma hukum dalam kehidupan bernegara.
6. Siswa
dapat menjelaskan tujuan dan fungsi ditetapkannya hukum dalam suatu negara.
v Karakter siswa yang diharapkan : Dapat dipercaya ( Trustworthines)
Rasa hormat dan perhatian
( respect )
Tekun ( diligence )
Tanggung jawab ( responsibility )
B. Materi Pembelajaran
1.
Pengertian
hukum.
2.
Tujuan hukum.
3.
Pembagian
hukum nasional
C. Metode
Ceramah
bervariasi, diskusi, telaah buku, dan penugasan.
D. Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran (Strategi
Pembelajaran/Kegiatan Belajar)
1. Pertemuan I
Pendahuluan
a. Apersepsi
a. Apersepsi
Mempersiapkan
kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan, kelas, dan lain-lain)
b. Memotivasi
Penjajakan kesiapan belajar siswa dengan
memberikan pertanyaan tentang
materi yang akan diajarkan.
c. Memberikan informasi tentang kompetensi yang
akan dicapai.
Kegiatan
Inti Kajian Pustaka
1). Eksplorasi
- Guru Penjelasan konsep tentang
pengertian hukum dikaitkan
dengan perilaku manusia dalam hidup bermasyarakat.
2).
Elaborasi
- Membagi siswa menjadi 8
kelompok.
- Masing-masing kelompok diberikan tugas untuk menelaah penggolongan hukum menurut
fungsinya, bentuknya, serta hukum
menurut isinya melalui kajian pustaka.
- Masing-masing kelompok diberikan kesempatan untuk
mempresentasikan hasil telaahannya.
- Kelompok lain diminta untuk menanggapi presentasi tersebut.
- Guru mengklarifikasi tentang pemahaman pembagian hukum.
3) Konfirmasi
- Guru bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diktahui siswa
- Guru bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman,
memberikan penguatan dan
penyimpulan
Penutup
a.
Guru
bersama siswa menyimpulkan materi untuk memantapkan pemahaman
materi yang telah dipelajari.
b.
Mengadakan
post test.
c.
Guru
memberi tugas rumah kepada siswa (tugas kelompok) untuk mempersiapkan materi
yang akan datang berupa telaah buku yang berkaitan dengan pembagian hukum
menurut isinya, pentingnya norma hukum dalam kehidupan bernegara, serta tujuan
dan fungsi ditetapkannya hukum dalam suatu negara.
2. Pertemuan II
Pendahuluan
a. Apersepsi
a. Apersepsi
Mempersiapkan
kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan kelas, dan lain-lain)
b. Memotivasi
Melakukan penjajakan kesiapan belajar siswa dengan
memberikan pertanyaan tentang
materi yang telah diajarkan.
c. Memberikan
informasi tentang kompetensi yang akan
dicapai.
Kegiatan Inti
1). Eksplorasi
- Guru menjelaskan pembagian hukum menurut bentuknya.
2).
Elaborasi
- Masing-masing kelompok diberikan kesempatan untuk mempresentasikan
hasil diskusinya
- Kelompok lain menanggapi presentasi tersebut.
- Guru mengklarifikasi guru materi yang telah didiskusikan oleh masing-masing kelompok.
3) Konfirmasi
- Guru bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diktahui siswa
- Guru bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman,
memberikan penguatan dan
penyimpulan
Penutup
a.
Guru
bersama siswa menyimpulkan materi untuk
memantapkan pemahaman materi
yang sudah dipelajari.
b.
Mengadakan
post test.
c.
Memberikan
tugas kelompok di luar kelas untuk mempersiapkan materi yang akan datang berupa
laporan hasil pengamatan tentang pelanggaran terhadap tata tertib sekolah oleh
siswa dalam rentang waktu satu minggu.
3. Pertemuan III dan IV
Pendahuluan
a. Apersepsi
a. Apersepsi
Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan
kelas, dan lain-lain)
b. Memotivasi
Melakukan penjajakan kesiapan belajar siswa dengan
memberikan pertanyaan tentang materi yang telah dan akan diajarkan.
c. Memberikan
informasi tentang kompetensi yang akan dicapai.
Kegiatan Inti
1). Eksplorasi
- Guru menjelaskan
pentingnya norma hukum dalam kehidupan bernegara
2).
Elaborasi
- Menjelaskan pelaksanaan diskusi kelompok.
- Setiap kelompok mempersiapkan laporan hasil pengamatan di sekolah
tentang pelanggaran terhadap tata tertib sekolah oleh siswa.
- Masing-masing kelompok diberikan kesempatan untuk mempresentasikan
hasil pengamatannya.
- Kelompok lain menanggapi presentasi tersebut.
- Guru mengklarifikasi dampak pelanggaran terhadap tata tertib sekolah.
3) Konfirmasi
- Guru bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diktahui siswa
- Guru bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman,
memberikan penguatan dan
penyimpulan
Penutup
a. Guru bersama siswa menyimpulkan materi untuk
memantapkan pemahaman materi yang telah dipelajari.
b. Mengadakan post
test
c. Memberi tugas rumah untuk mempersiapkan materi
yang akan datang berupa telaah buku secara individual
berkaitan dengan materi sesuai dengan kompetensi dasar
yang akan dipelajari.
E. Sumber Pembelajaran
·
Buku teks
Pendidikan Kewarganegaraan: untuk SMP dan MTs Kelas VII
·
Perilaku siswa dan guru
·
Artikel/berita di media massa
F. Penilaian
Penilaian dilaksanakan selama proses dan
sesudah pembelajaran
Indikator pencapaian
|
Teknik
penilaian
|
Bentuk Instrumen
|
Instrumen
|
·
Menjelaskan
pengertian hukum
·
Menjelaskan
pembagian hukum menurut bentuk, sifat dan isinya.
·
Menjelaskan
pentingnya norma hukum dalam kehidupan
bermasyarakat
·
Menjelaskan
tujuan ditetapkannya hukum dalam suatu
negara
·
Menjelaskan
tugas penegak hukum di negara RI
·
Menjelaskan
macam-macam peradilan
·
Menjelaskan negara Indonesia adalah negara hukum
|
Tes Tertulis
Tes Tertulis
|
Pilihan ganda
Uraian
|
Berilah tanda silang (x) pada jawaban yang tepat!
1. Perhatikan pernyataan berikut!
1.
peraturan
mengenai tingkah laku dalam pergaulan
2.
dibuat
oleh badan-badan resmi
3.
bersifat
memaksa
4.
peraturan
tertulis
5. bagi yang melanggar mendapat
sanksi tegas
Da Dari pernyataan di atas,
unsur-unsur pengertian hukum
ditunjukkan nomor….
a.
1, 2, 3
dan 4 c. 1, 2, 4 dan 5
b.
1, 2, 3
dan 5 d. 2, 3, 4 dan 5
2. Hukum diperlukan
manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara karena ....
a.
membuat takut masyarakat
b.
mengendalikan tingkah
laku masyarakat
c.
memberi perlindungan
terhadap hak-hak warga negara
d.
mengatur pergaulan hidup
bermasyarakat
3. Hukum yang mengatur
jual beli dan sewa-menyewa adalah ….
a.
hukum pidana
b.
hukum perdata
c.
hukum administrasi
d.
hukum publik
4. Hukum yang mengatur
hubungan antarwarga negara dengan negara disebut ….
a.
hukum pidana
b.
hukum perdata
c.
hukum publik
d.
hukum privat
5. Peraturan disebut hukum
apabila memmiliki ciri-ciri antara lain ….
a.
memiliki daya pengikat
b.
menciptakan ketertiban dan
keteraturan
c.
berisi perintah dan
larangan
d.
dibuat oleh pihak yang
berwajib
6. Berikut tujuan hukum, kecuali ....
a.
menjamin kepastian hukum
b.
mengatur ketertiban
masyarakat
c.
menegakkan keadilan
d.
memaksa warga masyarakat
7. Contoh-contoh berikut
yang termasuk peristiwa perdata adalah ....
a.
pembagian harta waris
b.
melakukan penghinaan
terhadap orang lain
c.
terjadi pemukulan
terhadap pencuri
d.
tidak melaporkan kejahatan yang pernah dilihatnya
8. Berikut ini yang tidak
termasuk hukum publik adalah hukum ....
a.
perdata
b.
pidana
c.
tata negara
d.
administrasi negara
9. Menurut bentuknya, hukum digolongkan menjadi
a.
hukum privat dan hukum
publik
b.
hukum pidana dan hukum
perdata
c.
hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
d.
hukum objektif dan hukum subjektif
10. Hukum yang ditetapkan
oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara disebut ....
a.
undang-undang
b.
kebiasaan
c.
traktat
d.
yurisprudensi
11. Hukum Internasional
adalah ....
a.
hukum yang mengatur hubungan antar dua negara
b.
hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
c.
hukum yang berlaku di seluruh dunia
d.
hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
12. Pentingnya mentaati hukum yang
berlaku dalam masyarakat adalah ....
a. terwujudnya harga diri manusia yang hakiki
b. tercipta ketertiban dan ketenteraman
c. terbinanya kebahagiaan hidup masyarakat
d. terjaminnya kehidupan masyarakat dengan baik
13. Salah satu tujuan ditetapkannya hukum dalam suatu negara dalah…..
a.
melindungi
warga masyarakat
b. menjamin hak-hak asasi manusia
c.
menegakkan keadilan dan kebenaran
d. mewujudkan kesejahteraan masyarakat
14. Alat
kekuasaan negara di pengadilan yang bertugas
sebagai penuntut umum adalah ....
a. hakim
c. jaksa
b. panitera
d. Polisi
Jawablah pertanyaan berikut ini dengan tepat!
1. Jelaskan pengertian hukum!
2. Mengapa masyarakat memerlukan hukum?
3. Jelaskan pembagian hukum menurut:
a. sifatnya
b. bentuknya
c. isinya
4. Jelaskan tujuan ditetapkan hukum dalam
kehidupan bernegara!
5. Jelaskan fungsi hukum dalam kehidupan
bernegara!
6. Jelaskan 3 ciri bahwa negara Indonesia
adalah negara hukum
|
Mengetahui,
Kepala SMP/MTs ……………
(__________________________)
NIP/NIK : ..............................
|
|
…..,………………… 20 …….
Guru Mapel PKN
(_______________________)
NIP/NIK : ..............................
|
Contoh RPP Berkarakter---IPS Terpadu SMP Kelas VII Pada Materi Pokok Hakikat dan Arti Penting Hukum Bagi Warga Negara
4/
5
Oleh
Wahid Priyono,S.Pd.