RENCANA PELAKSAAN
PEMBELAJARAN
( RPP )
Nama
Sekolah : SMP Negeri 1 Natar Lampung Selatan
Mata
Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/semester : VII/2
Standar
kompetensi : 3. Menampilkan sikap positif terhadap
perlindungan dan penegakkan Hak Azasi Manusia (HAM)
Kompetensi
Dasar : 3.1 Menguraikan hakikat, hukum, dan kelembagaan HAM
Alokasi
waktu : 4 x 40 menit (2 x pertemuan)
A. Tujuan Pembelajaran
Setelah
selesai proses pembelajaran, siswa diharapkan dapat :
1.
menjelaskan
pengertian HAM;
2.
menyebutkan
dasar hukum penegakan HAM di Indonesia;
3.
menyebutkan
lembaga perlindungan hukum di Indonesia;
4.
menyebutkan
hak-hak anak yang terdapat dalam Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM dan
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
5.
menjelaskan
peranan/fungsi Komnas HAM;
6.
menyebutkan
tugas Komisi Nasional Perlindungan Anak.
Karakter siswa yang diharapkan : Dapat dipercaya ( Trustworthines)
Rasa hormat dan perhatian
( respect )
Tanggung jawab ( responsibility )
Integritas ( integrity )
B. Materi Pembelajaran
1. Pengertian HAM
2. Dasar hukum
penegakan HAM di Indonesia
3. Lembaga-lembaga perlindungan HAM di Indonesia
C. Metode
Tanya
jawab, diskusi, ceramah bervariasi, dan
penugasan.
D. Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran
(Strategi Pembelajaran/Kegiatan Belajar)
1. Pertemuan I
Pendahuluan
a. Apersepsi
a. Apersepsi
Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan
kelas, dan lain-lain)
b. Memotivasi
Melakukan penjajakan kesiapan belajar siswa dengan
memberikan pertanyaan tentang materi yang akan diajarkan.
c. Memberikan informasi tentang kompetensi yang
akan dicapai.
Kegiatan Inti
1). Eksplorasi
§
Penjelasan
konsep secara umum tentang arti/pengertian HAM yang ada dalam NKRI dikaitkan
dengan HAM yang ada di sekitar tempat tinggal siswa.
2).
Elaborasi
§
Melakukan
kajian pustaka dengan menelaah UUD 1945 pada Pasal 28A sampai 28J.
§
Membagi
siswa dalam 8 kelompok.
§
Menginstruksikan
siswa untuk berdiskusi setelah mendengar dan menelaah tentang UUD 1945 pasal
28A sampai dengan 28J.
3) Konfirmasi
§
Guru
meminta pendapat siswa tentang pengertian HAM dan UUD 1945 pada pasal 28A.
§
Setelah
selesai, masing-masing kelompok melakukan presentasi hasil diskusi.
Penutup
a.
Dengan
bimbingan guru, siswa menyimpulkan hasil diskusi.
b.
Memberikan
post test sebagai umpan balik.
c.
Melakukan
tindak lanjut dengan memberi tugas untuk mempersiapkan diskusi minggu
berikutnya dengan membuat resume tentang pengertian HAM, UUD 1945, dan UU No.
39 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 23 tahun 2002.
2. Pertemuan II
Pendahuluan
a. Apersepsi
a. Apersepsi
Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran (absensi,
kebersihan kelas, dan lain-lain)
b. Memotivasi
Melakukan penjajakan kesiapan belajar siswa dengan
memberikan pertanyaan tentang materi yang telah diajarkan.
c. Memberikan informasi tentang kompetensi yang
akan dicapai.
Kegiatan Inti
1). Eksplorasi
§
Menjelaskan
konsep tentang pentingnya mengerti dan memahami hak asasi.
2).
Elaborasi
§
Melakukan
kajian pustaka tentang hak-hak anak yang tercantum dalam Undang-Undang No. 39
Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
§
Membagi
siswa dalam 8 kelompok dan mendiskusikan hak-hak anak.
§
Mempresentasikan
hasil diskusi.
3)
Konfirmasi
§
Guru
bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diktahui siswa
§
Guru
bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman, memberikan
penguatan dan penyimpulan
Penutup
a.
Guru dan
siswa menyimpulkan materi yang dibahas.
b.
Memberikan
post test
c. Melakukan tindak lanjut dengan memberi tugas
rumah untuk mempersiapkan materi yang akan datang dengan membaca dan menelaah
buku-buku PKn dengan kajian pustaka.
E. Sumber Pembelajaran
·
Buku teks
Pendidikan Kewarganegaraan: untuk SMP dan MTs Kelas VII
- Buku UUD 1945
- UU No. 39 Tahun 1999
F. Penilaian
Penilaian dilaksanakan
selama proses dan sesudah pembelajaran
Indikator pencapaian
|
Teknik
penilaian
|
Bentuk Instrumen
|
Instrumen
|
· Menjelaskan pengertian HAM
· Menjelaskan sejarah perjuangan HAM
· Menjelaskan dasar hukum penegakkan HAM di
Indonesia
· Menunjukkan lembaga perlindungan HAM
Menjelaskan latar belakang lahirnya perundang-undangan HAM
nasional
· Menunjukkan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang
mengatur tentang HAM
· Menjelaskan
berbagai instrumen HAM
|
Tes tertulis
Tes tertulis
|
Pilihan Ganda
Uraian
|
1. Undang-undang RI yang mengatur tentang Hak
Azasi Manusia adalah….
a.
UU No.
8 Tahun 1981
b.
UU No.
5 Tahun 1998
c.
UU No.
39 Tahun 1999
d.
UU No.
26 Tahun 2000
2. Lembaga perlindungan HAM yang melindungi
korban tindak kekerasan dan orang hilang adalah ….
b. c.
Kontras
c. LBH
d. d.
PBHI
3. Pernyataan
b. adanya konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang HAM
c. disebabkan oleh perilaku tidak adil dan
diskriminatif
d. peraturan perundangan yang ada sudah tidak
berlaku lagi
e. Dari pernyataan di atas latar belakang
lahirnya perundang-undangan Ham adalah....
a. 1, 2 dan 3
b. c. 1,
3 dan 4
c. 1, 2 dan
4
d. d. 2,
3 dan 4
4. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28A sampai
dengan 28J mengatur tentang ….
b. pengadilan hak azasi manusia
c. hak dan kewajiban warga Negara
d. kebebasan berserikat dan berkumpul
e.
5. Sarana pengakkan HAM :
b. UUD 1945
c. Tap MPR No. XV Th. 1998
d. UU No. 39 Tahun 1999
e. UU No. 26 Tahun 2000
6. Peraturan Pemerintah No. 2 Th. 2002
b. 1, 2, 3, 5
c. c. 1,
2, 5, 6
d. 1, 2, 4, 5
e. d. 2,
3, 5, 6
7. Yang bukan merupakan hak asasi manusia yang
pokok berikut ini adalah ….
a. hak untuk berkumpul
b. hak hidup
c. hak kemerdekaan
d. hak memperoleh kebahagiaan
8. Hak berserikat dan berkumpul serta
mengeluarkan pendapat tercantum dalam UUD 1945 pasal ….
a.
28E ayat 1
b.
28E ayat2
c.
28 ayat 3
d.
28D ayat 4
9. Pasal 28A UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap
orang berhah untuk hidup, sertaberhak mempertahankan hidup dan ….
a. kemerdekaan
b.
kehidupan
c.
ketenteraman
d.
keinginan
10.Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan. Hal itu ditegaskan dalam UUD 1945
Pasal ….
a.
28D ayat 1
b.
28D ayat 4
c.
28G ayat 1
d.
28G ayat 2
11.Berdasarkan pasal 28J, setiap orang ….
a.
berhak menghormati orang lain
b. membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan
c.
wajib menghormati hak asasi orang lain
d.
bebas memiliki hak yang seluas-luasnya
12.Lembaga resmi yang bertujuan meningkatkan
perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia adalah ….
a. Pengadilan
b.
DPR
c.
POLRI
d.
Komnas HAM
13.Tugas dan wewenang Komnas HAM adalah ….
a.
mengamati pelaksanaan HAM
b. mewujudkan
lembaga yang mandiri dan profesional
c. membantu
menyelesaikan pelanggaran HAM di masyarakat.
d. mengadakan
pengkajian, penelitian, dan penyuluhan tentang HAM
14.Komnas HAM berada di ….
a.
Jakarta
b. Kabupaten
c. Provinsi
d. Kecamatan
15.Berikut ini termasuk lembaga perlindungan
dan penegakan HAM selain KOMNAS HAM, kecuali
….
a. Komisi Perlindungan Anak
b.
POLRI
c.
Pengadilan HAM
d. Perusahaan
Nasional
16.Ketua Komnas Perlindungan anak sekarang ini
dijabat oleh ….
a.
Seto Mulyadi
b.
Mutia Hatta
c.
Yusril Ihza Mahendra
d.
Hamid Awaludin
1. Jelaskan pengertian HAM!
2. Sebutkan landasan hukum jaminan dan
perlindungan HAM di Indonesia!
3. Sebutkan 8 contoh hak-hak mu sebagai manusia
diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002!
4. Sebutkan 2 lembaga perlindungan HAM di
Indonesia!
5. Jelaskan peranan/tujuan Komisi Perlindungan
Anak!
6. Buatkan rangkuman sejarah perjuangan HAM
|
Mengetahui,
Kepala SMP/MTs ……………
(__________________________)
NIP/NIK : ..............................
|
|
…..,………………… 20 …….
Guru Mapel PKN
(_______________________)
NIP/NIK : ..............................
|
Contoh RPP Berkarakter---IPS Terpadu Atau PKN SMP Kelas VII/7 Semester 2 Pada Materi Pokok Sikap Positif Terhadap Perlindungan dan Penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) Serta Merelevansikan Dengan Kelembagaan HAM Yang Bersangkutan
4/
5
Oleh
Wahid Priyono,S.Pd.