Sumber pencemaran udara---- Sesuai dengan definisi pencemaran lingkungan dalam
Undang-undang No. 4 Tahun 1982 Pasal 1 ayat (7), pencemaran udara disebabkan
oleh kegiatan manusia dan proses alam.Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan
Lingkungan Hidup No. KEP-03/MENKLH/II/1991 menyebutkan:” Pencemaran udara
adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen
lain ke udara oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas udara
turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara menjadi kurang atau
tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.”
Beberapa pencemaran udara adalah: letusan gunung
berapi, kebakaran hutan, badai berdebu, industri, dan transportasi. Bahan
pencemaran udara secara umum digolongkan ke dalam dua golongan dasar yaitu:
partikel dan gas. Beberapa gas yang berperan dalam masalah pencemaran udara
adalah: karbondioksida, karbonmonoksida, nitrogendioksida, metan, amoniak,
hidrogen sulfida, belerangdioksida, dan clorofluorocarbon (CFC).
Sumber karbondioksida terutama berasal dari
pembakaran bahan bakar fosil yaitu minyak, gas, dan batubara. Bila pembakaran
tidak sempurna akan dihasilkan karbonmonoksida (merupakan racun), (Darsono, 1995. hal 97-98)
Sumber-Sumber Pencemaran---Pencemaran Udara Menurut Pendapat Darsono, 1995 Dalam Karya Bukunya Yang Berjudul " Pengantar Ilmu Lingkungan"
4/
5
Oleh
Wahid Priyono,S.Pd.