Saturday, 3 November 2012

Sumber-Sumber Pencemaran---Pencemaran Udara Menurut Pendapat Darsono, 1995 Dalam Karya Bukunya Yang Berjudul " Pengantar Ilmu Lingkungan"


Sumber pencemaran udara----Sesuai dengan definisi pencemaran lingkungan dalam Undang-undang No. 4 Tahun 1982 Pasal 1 ayat (7), pencemaran udara disebabkan oleh kegiatan manusia dan proses alam.Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup No. KEP-03/MENKLH/II/1991 menyebutkan:” Pencemaran udara adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke udara oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas udara turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.”
Beberapa pencemaran udara adalah: letusan gunung berapi, kebakaran hutan, badai berdebu, industri, dan transportasi. Bahan pencemaran udara secara umum digolongkan ke dalam dua golongan dasar yaitu: partikel dan gas. Beberapa gas yang berperan dalam masalah pencemaran udara adalah: karbondioksida, karbonmonoksida, nitrogendioksida, metan, amoniak, hidrogen sulfida, belerangdioksida, dan clorofluorocarbon (CFC).
Sumber karbondioksida terutama berasal dari pembakaran bahan bakar fosil yaitu minyak, gas, dan batubara. Bila pembakaran tidak sempurna akan dihasilkan karbonmonoksida (merupakan racun), (Darsono, 1995. hal 97-98)

Artikel Terkait

Sumber-Sumber Pencemaran---Pencemaran Udara Menurut Pendapat Darsono, 1995 Dalam Karya Bukunya Yang Berjudul " Pengantar Ilmu Lingkungan"
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email